Jadi Korban Pinjol, 241 Warga Sumbar Melapor ke OJK

ilustrasi

Padang – Selamat tahun 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima 241 laporan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal dari masyarat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Barat (OJK Sumbar) Yusri mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan berbagai SMS yang masuk dengan menawarkan jasa pinjaman uang tersebut,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Menurut Yusri, untuk mengetahui apakah jasa pinjaman tersebut legal atau tidak, masyarakat dapat mengecek ke OJK. Jika terdaftar di OJK maka jasa pinjaman tersebut legal, begitu pun sebaliknya.

Baca Juga  Kegiatan ‘Marandang’ Sedunia Berjalan Lancar

Ia menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri jasa pinjaman tersebut ilegal yakni, menawarkan melalui SMS, terlalu mudah proses pinjamannya (tidak perlu melakukan survei), bunga tinggi dan potongan tidak menentu.

Selain itu, jasa pinjaman ilegal biasanya tidak komit dengan perjanjian. Peminjam sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya.

“Mereka juga minta akses ke nomor ponsel, sehingga mereka juga dapat mengakses kontak, data pribadi, bahkan foto-foto. Sehingga jika tidak segera melunasi maka mereka akan melakukan berbagai intimidasi,” ingatnya.

Baca Juga  STAI Solok Nan Indah Wisuda ke XXII

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal tersebut, Yusri menyarankan agar segera melunasi. Apabila mendapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak tersebut dan melapor pada kepolisian.

Pada tanggal 21 Agustus 2021, lanjut Yusri, OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah menandatangani pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Namun, Yusri tetap menyarankan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar memanfaatkan lembaga keuangan resmi seperti bank, pegadaian atau lembaga keuangan mikro. (heri)

Baca Juga  Tabung Oksigen Modifikasi dari APAR Dijual Tersangka Rp 5 Juta di Medsos

Editor: Edwardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *