Gelapkan Uang Rp27,6 Juta, Sales di Sumbar Disikat Polisi

 

Sales peralatan rumah tangga gelapkan uang Rp27,6 juta.(ist)

PADANG – Polisi menangkap pria berinisial Y (51), seorang sales peralatan rumah tangga. Warga Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena menggelapkan uang hasil penjualan.

“Pelaku dilaporkan pihak perusahaan yang berada di kawasan Lubuk Buaya, pelaku merupakan sales dari perusahaan peralatan rumah tangga,” kata Kapolsek Koto Tangah, Afrino Chaniago, Jumat (22/10).

Afrino menambahkan, warga Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini menggelapkan uang hasil penjualan mencapai Rp27,6 juta.

“Uang yang digelapkan oleh sales tersebut mencapai Rp27.606.748. Dia sudah dicari selama sebulan belakangan ini,” katanya.

Pihak kantor, kata dia, sudah mencoba mencari ke rumah, namun pelaku selalu menghilang. Pihak kantor pun akhirnya melapor. Laporan itu diterima dengan nomor LP/ 73/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 15 Oktober 2021.

“Berbekal dari laporan itu dan hasil penyelidikan, pelaku baru bisa dibekuk di kawasan Lubuk Alung pada Selasa (19/10/2021) malam pukul 22.45 WIB,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.(von)



Editor : Edwardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *