Suasana pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2022 di sebuah hotel di Kota Padang, Selasa-Jumat (12-15/10). (ist) |
Arosuka – Guna mempercepat pembangunan, Perintah Kabupaten Solok melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 selama empat hari, Selasa-Jumat (12-15/10) di sebuah hotel di Kota Padang.
Bupati Solok diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Seda) setempat, Medison, M.Si, menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok tahun Anggaran 2022 ini merupakan amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuagan daerah serta Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2022.
Ikut hadir dalam pembahasan ini, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dan Anggota DPRD Kabupaten Solok, Plt. Asisten II Ekbang Kesra, Drs. Syahrial, Sekwan Zaitul Iklas, M.Si, Kepala BKD Adityawarman dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Penyusunan kebijakan Umum APBD Kabupaten Solok tahun 2022, kata dia, merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komitmen ini dibangun dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus direalisasikan di tengah keterbatasan sumber daya, sehingga diperlukan prioritas kebijakan pengunaan anggaran untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD tahun 2022.
Dipaparkan Medison, dalam pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) Kabupaten Solok tahun 2021-2026, rencana pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp1.230.633.863.337. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.250. 633.863.337 sehingga terdapat defisit sebesar Rp20.000.000. 000. “Sekalipun kondisi kemampuan keuangan daerah sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang, perumusan dan penataan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022, tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ingat Pj.Sekda Kabupaten Solok.
Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Solok diwakili Kepala BKD Aditiawarman menyampaikan, sebagai gambaran umum kepada pimpinan dan anggota Banggar, belanja sebesar Rp250.633.863.337 diprioritaskan untuk pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam RPJMD serta pemenuhan unsur wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan.
Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuagan Republik Indonesia, nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022, diperoleh informasi, terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp40.518.489.000 yang semula tercantum dalam buku rancangan keuangan KUA-PPAS tahun 2022 sebesar Rp1.047. 671.967.000, turun menjadi sebesar Rp1.007.153.478.000.
“Kita berharap pembahasan ini pada hakekatnya mencari kesepakatan bersama tentang rencana struktur keuangan daerah tahun 2022 dan rencana sementara plafon tertinggi untuk belanja daerah yang dialokasikan ke semua SKPD dan unit kerja,” papar Aditiawarman. (von)
Editor : Edwardi