Pimpinan DPRD menyerahkan dokumen Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman kepada Sekda, Adlisman usai rapat paripurna. (ist) |
Dharmasraya – DPRD Dharmasraya usulkan Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman. Ranperda ini disampaikan DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin ( 11/10).
Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, dipimpin langsung Ketua DPRD, Paryanto. Dihadiri para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, walinagari dan anggota DPRD setempat.
Juru bicara bicara DPRD Dharmasraya, Ferryko Efendi menyampaikan, Ranperda ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk ketersediaan tempat pemakaman sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, yang dituangkan dalam suatu regulasi yang nantinya akan dijadikan payung hukum, khususnya hal hal yang berkaitan dengan materi Ranperda tersebut.
Sehubungan dengan pemakaman, tambah Ferryko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Pemakaman, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan terkait pemeliharaan taman makam pahlawan, penunjukan dan penetapan serta pengelolaan tempat pemakaman umum.
“Tempat pemakaman umum adalah area tempat pemakaman milik/dikuasi Pemerintah Daerah yang disediakan untuk umum, yang berada di bawah pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah. Kondisi saat ini, di Kabupaten Dharmasraya tempat pemakaman secara umum pengelolaannya belum ada yang dikelola pemerintah daerah, masih per kaum atau suku. Pemakaman di nagari dan dalam praktek selama ini pemakaman bagi masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dilakukan di pandam keluarga atau kaum, dan bahkan ada yang dimakamkan disamping rumah. Hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan penataan,” terangnya.
Ranperda ini, sambung Ferryko, juga menitik beratkan kepada penyelenggaraan pemakaman untuk pejabat daerah maupun mantan pejabat daerah yang telah berjasa bagi Kabupaten Dharmasraya. Dimana kondisi saat ini dalam pemakaman mantan pejabat yang telah meninggal dunia belum diselenggarakan secara seremonial sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi tokoh yang berjasa pada daerah.
“Maka berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Dharmasraya mempunyai inisiatif untuk membentuk Ranperda yang mengatur terkait Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman yang akan dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya terkait pengelolaan tempat pemakaman umum dan penyelenggaraan pemakaman bagi tokoh yang berjasa kepada daerah,” pungkasnya.
Menanggapi penyampaian DPRD ini, Selasa (12/10) pada Rapat Paripurna, Sekda Adlisman menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas pengajuan hak inisiatif dewan dalam rangka penyusunan Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman. “Dalam rangka penyediaan tempat pemakaman umum nantinya kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, proyeksi kebutuhan lahan pemakaman, tidak berada di wilayah yang padat penduduk, tidak berada di atas lahan produktif, tersedianya akses jalan, keserasian dan keselarasan lingkungan hidup dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah,” pungkasnya.(heri)
Editor : Musriadi Musanif