Wali Nagari Sungai Batuang Sijunjung, ditahan polisi. (Ist) |
Sijunjung – Setelah melakukan pemeriksaan yang ketat akhirnya Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menetapkan Wali Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Tanjung Baru periode 2015-2021, S sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.
Penetapan Samudin sebagai tersangka pada Senin (25/10/2021) dan ia langsung ditahan sel tahanan di Mapolres Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan itu berdasarkan hasil gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar.
“Pelaku mulai kami tahan setelah pelaku kami periksa di Mapolres pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Abdulmelalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021).
Dijelaskan Abdul, hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020.
“Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp154.474.200 (Hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung),” ungkapnya.
Menurut Abdul, perbuatan pelaku bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.
Sementara, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (von)
Editor: Yuniar