Tiga mantan angggota DPRD Pasaman Barat periode 2014-2019 menuju mobil tahanan terkait kasus perjalanan fiktif DPRD tahun 2019. |
SIMPANG EMPAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat, sebagai tersangka perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019. Tiga di antaranya langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andy Suryadi mengatakan kelima tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Mereka berinisial JD, ES, FDM, AT dan IS. Untuk tersangka JD, ES dan FDM langsung ditahan, sedangkan tersangka AT tengah berada di luar kota dan tersangka IS dalam keadaan sakit.
“Kedua tersangka yang belum ditahan dalam waktu dekat akan segara dipanggil sebagai tersangka,” ucapnya, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi anggaran perjalanan dinas sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27 miliar dari total anggaran sekitar Rp32 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta,” katanya.
Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
“Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya,” ucapnya.
Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.
“Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali,” ucapnya. (Heri)
Editor : Yuniar