13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 

 

Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman

PADANG  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 13 orang  tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman. Total kerugian yang dialami pemerintah mencapai Rp27.859.178.142.

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, ke-13 tersangka yakni, sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA. Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

“Ada J, RN, US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Mustaqpirin, Jumat (29/10/2021)

Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF. Mereka tersangka kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Padang Pariaman.

Baca Juga  Pranata Humas Kantor Kemenag Ikuti Workshop Kehumasan Nasional

Mustaqpirin menjelaskan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan pada Kamis (21/10/2021). Sedangkan penetapan tersangka selang enam hari kemudian atau pada Rabu (27/10/2021).

“Memang cepat (penetapan tersangka), karena diyakini mencukupi lebih dari dua alat bukti,” katanya.

Mustaqpirin melanjutkan, setelah tersangka diumumkan, pihaknya langsung menyerahkan surat perintah kepada subjek hukum atau kepada tersangka.

“Meski sudah tersangka, kami belum menahannya. Tersangka berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suyanto, kasus ini mencuat ketika pembayaran pembebasan lahan tol berada di lokasi Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Kejaksaan mendapatkan bukti penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca Juga  228 TKA Masuk Sulsel Sejak Januari 2021, Mayoritas TKA China

“Untuk kepastian kerugian negara sedang diminta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Yang jelas itu uang itu diterima oleh masyarakat yang tak berhak menerimanya,” katanya.

Suyanto menambahkan pada tahun 2007 saat pemekaran Ibu Kota Kabupaten Parit Malintang atas permintaan masyarakat dan ditindaklanjuti daerah untuk pembebasan lahan. Mengingat lokasi tersebut berada di tanah ulayat, maka dilakukan ganti rugi beserta lahan hidup masyarakat setempat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

“Sumber dana pengganti itu dari APBD Padang Pariaman dan telah selesai tahun 2011,” ungkapnya.

Taman Kehati masuk ke dalam objek ganti rugi dan sudah dibebaskan Pemkab Padang Pariaman dan menjadi aset pemerintah. Pada tahun 2014 lalu, Taman Kehati sempat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian terkait.

Baca Juga  Warga Kediri Hanyut di Sungai Brantas Saat Cuci Daging Kurban

“Tahun 2018 hingga 2019 Taman Kehati masuk ke dalam trase jalan tol. Namun, masyarakat yang sudah menerima ganti tanam dan tumbuhan juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tol, disitulah masalah,” katanya. 

Masyarakat tersebut, sambung Suyanto, dibantu sejumlah pihak, mulai dari unsur Nagari, Pemkab hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).(von)


Editor : Musriadi Musanif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *