Tim Gabungan Operasi Yustisi Agam Tertibkan 21 Warga

Sejumlah personil BPBD Agam dan Polres Agam, Satpol-PP, TNI, Dinas Perhubungan melakukan operasi yustisi di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (7/9).(ist)

Lubuk Basung – Tim Gabungan laksanakan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 Pasar Balai Selasa, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (7/9).

Kalak BPBD Agam Muhammad Luthfi menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut ditertibkan sebanyak 21 warga setempat. “Warga yang ditertibkan diberikan sanksi sosial, administratif dan denda,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan diterapkan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Adapun kewajiban yang mesti dilakukan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumanan.

Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi dan dengan penuh kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 

“Semakin tinggi tingkat kesadaran mematuhi aturan yang berlaku,maka akan mampu menekan angka kematian yang diakibatkan Covid-19,” katanya.(melati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *