Pilu, Anak 15 Tahun di Pasaman Barat Diperkosa Kakeknya hingga Hamil

 

S (50), pelaku yang memerkosa cucunya MA (15), ditangkap Polres Pasaman Barat.

Pasbar – Kejadian memilukan dialami MA, anak berusia 15 tahun di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar). Dia diperkosa kakeknya berinisial S (50), hingga hamil.

Pelaku telah ditangkap polisi Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Lembah Binuang, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Kakek bejat itu diamankan setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.

“Ibu korban memberikan laporan kepada kita tentang anaknya yang hamil dan diduga menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya. Kami langsung melakukan tindakan menangkap S yang merupakan kakek tiri korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal S, Sabtu (11/9/2021).

Dari keterangan ibu korban, putrinya diduga telah diperkosa sejak tahun 2014 lalu. Namun, dia baru mengetahui setelah putrinya hamil. 

“Laporan dari ibu korban, pelaku ini diduga telah mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai sekarang yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan,” katanya.

Fetrizal menambahkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan. Selain itu, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. 

“Untuk data sementara ini aksi tersangka ini terakhir dilakukan sebelum hamil Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban,” ujar Fetrizal.

Kakek cabul pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *