Kantor Imigrasi Padang Ada di MPP Pariaman

Kantor Imigrasi Padang telah buka cabang di MPP Pemko Pariaman.  Terlihat Walikota Pariaman Genius Umar meninjau kantor tersebut. (ist)

Pariaman – Masyarakat Kota Pariaman yang ingin berurusan dengan Kantor Imigrasi, tidak perlu ke Kota Padang lagi. Pasalnya,  Kantor Imigrasi telah hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemko Pariaman di Kantor Walikota lama, Karan Aur. 

Kantor Imigrasi di MPP Pemko Pariaman telah bisa melayani masyarakat untuk pengurusan pembuatan pasport  bisa di MPP Kota Pariaman, jadi masya rakat Kota Pariaman dan sekitarnya, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Padang, tetapi dapat mengurus pasport di MPP Kota Pariaman.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Pariaman, Genius Umar, ketika menemani Kunjungan Kerja Tim Evaluator Deputi Pelayanan Publik ke MPP Kota Pariaman, Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Senin  (27/9). 

Baca Juga  Dirayu Lalu Diajak Selfie, Bocah di Lamongan Dicabuli kakek 54 Tahun

“Dengan adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, dapat membuat pasport lebih dekat lagi, sehingga menghemat waktu dan biaya,” ujarnya.

Genius Umar juga mengungkapkan bahwa kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemerintah Kota Pariaman, karena hal ini akan menunjukan Kota Pariaman sebagai kota yang bersaing dengan kota-kota lainya di indonesia, dan menjadi kota yang diperhitungkan di kawasan Sumatera Barat sendiri.

Ia mengatakan, langkah ini merupakan usaha untuk semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan layanan prima.

Baca Juga  Bank Nagari Cabang Syariah Padang Gandeng 17 Lembaga

“Kami berharap, sinergi dan kolaborasi dengan pihak eksternal bisa terus dilakukan, dan dengan kehadiran layanan imigrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan pasport, dan prosesnyapun cepat,” tutupnya.

Sementara itu Julindo Dani Saputra, Kasubsi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani MoU dan dilanjutkan dengan PKS antara Kantor Imigrasi Kelas I Padang dengan DPMPTSP selaku pengelola MPP Kota Pariaman, ucapnya.

“Kita akan melayani proses pembuatan pasport untuk warga Kota Pariaman dan sekitarnya, tetapi yang pertama kita harus segera menandatangani MoU dan PKS, tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kita dapat mem berikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tuturnya. Dalam pengurusan pasport sendiri, sesuai dengan SOP yang ada, untuk pembuatan pasport baru diperlukan waktu tiga hari, sedangkan untuk perpanjangan pasport, cukup satu hari pelayanan. (yuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *