![]() |
Dua tersangka pencuri kotak amal Masjid bersama barang bukti. (ist) |
Arosuka – Sempat viral karena tertangkap camera CCTV, tersangka pencuri kotak amal masjid Jami’ Ikhlas Ar Rahman, Kayu Aro, nagari Batang Barus kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, berhasil diringkus Tim Karawai Polres Solok.
Dua tersangka yang terekam pada CCTV hanya menggunakan color ketika mencuri kotak infak di masjid yang berada di depan Kantor Bupati Solok itu, Minggu (5/9) dini hari, masing-masing berinisial RL (15) dan MF (14).
Berselang kemudian, juga masuk laporan dari warga Bukit Gompong Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang tentang adanya kasus pencurian di Masjid Nurul Hidayah, Bukit Gompong pada hari yang sama, Minggu (5/9) sekira pukul 04.30 WIB.
Atas informasi tersebut, Tim Karawai Polres Solok akhirnya berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda, Selasa (7/9) mengatakan, ihwal pencurian bermula ketika gharim masjid tidak lagi menemukan kotak amal. Padahal awalnya kotak amal tersebut dalam keadaan utuh dan digembok. Namun esok pagi selepas shalat subuh, gharim masjid menemukan kotak amal di kamar mandi masjid dalam keadaan rusak dan pecah. “Kerugian ditaksir mencapai Rp400.000,” terang Iptu Rifky.
Mengingat uang masjid sebesar Rp400.000 raib digondol maling, tim Karawai Polres Solok bergerak melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian kotak amal Mesjid Ikhlas Arrahman, Kayu Aro yang terjadi pada Minggu pukul 00.30 WIB serta Masjid Nurul Hidayah, Bukit Gompong, Nagari Koto Gadang Guguak yang diketahui terjadi pada hari yang sama, Minggu (5/9) pukul 04.30 WIB.
Tak berselang lama, Tim Karawai Polres Solok mencari informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. “ Tim kita membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Solok untuk ditindaklanjuti kasusnya,” kata Kasat reskrim Polres Solok.
Selain menahan pelaku yang melanggar pasal 362 Jo 363 KUHP, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp155.000. (heri)