![]() |
Camat IV Koto Kabupaten Agam, Ekko Espito, Jumat (10/9) melakukan sosialisasi sekaitan pedoman penetapan dan penegesan batas nagari berlangsung di Aula Kantor Camat setempat.(ist) |
Agam – Camat IV Koto Kabupaten Agam, Ekko Espito melakukan sosialisasi sekaitan pedoman penetapan dan penegasan batas nagari kepada tim penegasan batas nagari yang dibentuk di masing-masing Nagari se Kecamatan IV Koto, berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Jumat (10/9).
Penetapan dan penegasan batas nagari yang dilakukan berpedoman kepada Permendagri nomor 45 tahun 2016, tentang penetapan batas nagari, tentunya dalam tahun 2021 ini seluruh penegasan batas nagari se Kecamatan IV Koto diharapkan selesai sesuai target.
“Jika nagari berbatasan dengan kecamatan tetangga yang masih merupakan wilayah Kabupaten Agam, kita tunggu fasilitasi dari Kabupaten dan nagari yang berbatasan dengan Kota Bukittinggi juaga dibawah fasilitasi pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Ekko Espito.
Penegasan batas nagari ini terang Ekko Espito, tidak lain bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, mem berikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah nagari yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, seperti: KTP, perizinan, sertifikat tanah, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
“Apabila penetapan dan penegasan batas nagari ini sudah selesai, maka banyak manfaat yang akan didapatkan, seperti nagari memiliki luas wilayah yang pasti, sebagai acuan penentuan luasan daerah, yang akan dijadikan dasar dalam perhitungan besaran dana bantuan daerah, dijadikan dasar atau acuan dalam pelaksanaan bagi hasil pemanfaatan sumber daya alam oleh pemerintah dan juga jadi acuan dalam perencanaan tata ruang daerah,” jelas Ekko Espito.
Camat IV Koto berharap, agar tim penetapan dan penegasan batas nagari yang terbentuk di seluruh nagari, supaya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwasanya penegasan batas administrasi pemerintahan dan tidak akan menghapus hak atas tanah/kepemilikan tanah, tidak mengganggu gugat hak ulayat dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi pedoman penetapan dan penegasan batas nagari yang disampaikan Ekko Espito Camat IV Koto kepada tim berlangsung tertib dan lancar, sehingga tim dalam melaksanakan tugas supaya berpedom an pada Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan batas nagari, ujarnya. (yuni)