Tersangka dengan barang bukti. |
Limapuluh Kota – Satreskrim Polres 50 Kota Pada Senin (16/82021) pukul 18.00 WIB berhasil menangkap 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Penangkapan Pelaku berinisial DP (15) mantan pelajar yang kini berdomisili di Jorong Purwajaya Kenagarian sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota berdasarkan :
– Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / VIII / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR tanggal 14 Agustus 2021;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik / 73 / VIII / RES.1.24. /2021 , tanggal 16 Agustus 2021;
– Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.gas / 73.a / VIII / RES.1.24. / 2021 , tanggal 16 Agustus 2021;
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap / 39 / VIII / RES.1.24. / 2021 , tanggal 16 Agustus 2021.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Mulyadi bersama sejumlah Personil, diantaranya Aipda Bainur, SH, Bripka Deded Nasirwan, Bripka Eko Lesmana, Briptu Beri Pratama Vide dan tim. Yang bersangkutan ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jorong Padang Rajo Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam keterangan persnya, Selasa (17/08/2021), Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyadi, menyatakan bahwa Satreskrim Polres 50 Kota telah meringkus dan mengamankan seorang pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Yang bersangkutan ditangkap di Pasar Payakumbuh sesaat setelah berbelanja. Bahwa tersangka juga melakukan tidak pidana pencurian di beberapa tkp antara lain :
– Pencurian hanphone jenis REDMI NOTE 7, TKP Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kab. 50 Kota dengan korban panggil Nanda,
– Pencurian sepeda motor jenis Thunder, TKP di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, dengan korban panggil Hatta,
– Pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX KING, TKP di Jorong Purwajaya, Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota dengan korban panggil Jhoni. Dasar laporan polisi Nomor : LP / B / 79 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR tanggal 16 Agustus 2021
– Pencurian handphone jenis VIVO warna hitam di Jorong Padang Rajo,
– Pencurian handphone redmi warna hitam di Padang Rajo, dengan korban panggil Nyoto,
– Pencurian warung/ kedai di Jorong Purwajaya, dengan korban panggil Wit.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha RX – King warna Hitam dengan No. Pol BM 3630 FN; 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Thunder warna Hitam tanpa No. Pol; 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Biru; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam beserta charger Desktop warna Putih; 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam beserta Paket Kuota Smartfren.
Satu unit Powerbank merk VIZZ; 1 (satu) unit Powerbank merk Vivan beserta Kabel USB warna merah; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Vivo; 1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau; 1 (satu) helai celana Levis merk Tony Jack warna Biru Tua. Dan uang tunai sebanyak Rp. 273.000,00 ( dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), diamakan di Mapolres 50 Kota untuk proses lebih lanjut. (heri)