ilustrasi (rri.co.id) |
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan sebagai pihak termohon atas gugatan diajukan langsung pihak pemohon pasangan calon nomor urut 1, Hendrajoni-Hamdanus, didampingi kuasa hukum Oktavianus Rizwa, SH, Muhammad Arif, S.HI, dan Harry Syahputra, SH, M.Kn.
Berdasarkan sumber didapatkan, dimana sidang perdana perkara telah teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021 digelar di gedung MKRI 1, Jumat 13 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Menindak lanjuti gugatan tersebut, Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar mengatakan, langkah pertama yang kami lakukan setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan ialah berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Barat dan berkoordinasi dengan Bawaslu Pesisir Selatan.
“Selanjutnya kami lakukan bedah permohonan untuk memetakan poin-poin permohonan yang diajukan,“ tegas Epaldi Bahar, Jumat (13/8).
Sebagai termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan telah siap untuk memberikan jawaban dan alat bukti untuk semua hal yang diajukan oleh pemohon.
“Dan, kami belum bisa merinci apa saja alat buktinya. Nanti saja saat persidangan disampaikan, sedangkan terhadap materi gugatan, nanti akan kami sampaikan pada sidang Pembacaan Jawaban Termohon. Kami didampingi oleh Pengacara Sudi Prayitno,SH.,LLM,” ujar Epaldi Bahar.
Untuk agenda sidang hari ini hanya penyampaian atau pembacaan permohoban oleh Pemohon, dan agenda sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus 2021 dengan agenda tanggapan dalam sidang Pembacaan jawaban termohon, dari pembacaan permohonan oleh Pemohon. (heri)