Bupati Pasaman Serahkan Remisi untuk 62 Warga Binaan

 

Pasaman – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan kelas II B Lubuk Sikaping mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke -76 berjumlah 62 orang yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama, Selasa (27/8/2021).

Dalam kegiatan penyerahan remisi juga digelar vidcon bersama menteri hukum dan hak asasi manusia, Yasonna Laoly dan turut hadir Bupati Pasaman H.Benny Utama, kepala rutan Lubuk Sikaping Nofrizal, asisten I, kakan kesbang Pol dan kabag protokol.

Bupati Pasaman menyampaikan saat diwawancara, tahun ini kita saksikan bersama penyerahan remisi secara simbolis oleh Menkumham Republik Indonesia dan di Kabupaten Pasaman kita juga menyerahkan secara simbolis remisi kepada 62 orang warga binaan.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Terus Melandai di Kabupaten Solok

“Remisi yang diterima warga binaan mulai dari satu bulan sampai enam bulan potongan masa tahan,” ujar Bupati Pasaman.

“Ini adalah bentuk penghargaan dari kemenkumham terhadap warga binaan yang berkelakuan baik dan ada kriteria tertentu yang dapat remisi ini di peringatan HUT RI kali ini ini,” tambahnya.

Bupati mengharapkan nanti warga binaan kalau telah bebas bisa beradaptasi dengan keluarga serta lingkungannya kembali dan menjadi orang yang baik.

Sementara itu kepala rutan Lubuk Sikaping Nofrizal menyampaikan bahwa sebanyak 62 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Lubuk Sikaping mendapatkan remisi umum dalam rangka  rangka HUT RI ke – 76.

Baca Juga  Pemerintah Alihkan Dana Daerah untuk Vaksinasi Covid-19

“Pihaknya mengusulkan sebanyak 70 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum 1, akan tetapi yang keluar sebanyak 62 orang,” ujar Karutan Lubuk Sikaping.

Ia mengungkapkan remisi yang di peroleh bervariasi antara enam bulan hingga yang paling singkat satu bulan. Adapun syarat seorang warga binaan pemasyarakatan agar bisa diusulkan memperoleh remisi yakni telah menjalankan pidana selama enam bulan berkelakuan baik bagi WBP yang hukuman di atas lima tahun menjalani pidana satu per tiga hukuman.

Baca Juga  Pemasaran Kopi Luwak Agam Terganggu, Omset Penjualan Turun

Terakhir Karutan mengatakan jumlah penghuni rutan Lubuk Sikaping tercatat  sebanyak 125 orang dengan rincian 122 berada di rutan dan tiga orang berada di Polres Pasaman karena masih belum bisa dikirim ke rutan. (heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *