Polisi mengamankan domba barang bukti hasil kejahatan Kiwi |
Garut – IW alias Kiwi (35), seorang warga Cilawu, Garut terpaksa lebaran Idul Adha di tahanan. Dia ditangkap polisi lantaran mencuri seekor domba kurban yang akan dijual seorang peternak di Tarogong Kidul.
Panit Reskrim Polsek Tarkid Ipda Wahyono Aji mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Kiwi terjadi di Kampung Lingga, Desa Mekargalih, Garut beberapa waktu lalu.
“Pelaku ini mencuri domba milik warga Mekargalih. Domba itu tadinya akan dijual saat ini untuk kurban,” kata Aji kepada wartawan, Senin (19/7/2021), sebagaimana dikutip detikcom.
Korban yang mengetahui dombanya dicuri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarkid. Aji mengatakan, setelah melakukan pendalaman, petugas mencurigai Kiwi sebagai pelakunya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelakunya mengatah ke IW alias Kiwi ini,” katanya.
Polsek Tarkid kemudian langsung memburu Kiwi. Kiwi akhirnya bisa ditangkap di sekitaran Jalan Raya KH. Anwar Musaddad, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
“Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Aji.(*)