Jumpa pers Polres Jombang beberapa waktu lalu(detikcom) |
Jombang – Hasil autopsi menunjukkan, bayi yang dilahirkan dan dibuang siswi SMP ke sungai di Kecamatan Sumobito, Jombang sudah tewas sejak dalam kandungan. Polisi menunggu hasil pemeriksaan toksikologi, untuk memperkuat bukti bayi laki-laki itu tewas akibat aborsi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, mayat bayi telah diautopsi di RS Bhayangkara Kediri. Hasilnya, bayi laki-laki itu lahir dalam kondisi meninggal dunia.
“Bayi sudah meninggal di dalam kandungan karena saat jenazahnya diautopsi, paru-parunya tidak terbuka. Kalau bayi dilahirkan hidup, paru-parunya terbuka. Tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap bayi,” kata Teguh kepada detikcom, Senin (19/7/2021).
Ia menjelaskan, bayi tersebut tergolong lahir prematur. Karena bayi lahir saat usia kandungan gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Sumobito, Jombang itu baru 5-6 bulan. Meski begitu, mayat bayi ditemukan dalam kondisi lengkap dan utuh.
Menurut Teguh, diduga kuat bayi tersebut tewas di dalam kandungan karena menjadi korban aborsi. Terlebih lagi, siswi kelas 3 SMP negeri di Sumobito, Jombang sebagai ibu kandung bayi tersebut, mengaku menempuh beberapa cara untuk menggugurkan kandungannya.
“Sesuai keterangannya (ibu bayi), kalau tidur tengkurap, sering ditekan-tekan pakai tangan, serta sering minum minuman bersoda. Dia coba-coba beberapa cara itu supaya kandungannya gugur,” terangnya.
Untuk memperkuat bukti tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan gadis 14 tahun tersebut, lanjut Teguh, dilakukan tes toksikologi terhadap lambung bayi. Tes ini akan membuktikan penyebab meninggalnya bayi di dalam kandungan sekaligus jenis zat yang telah meracuninya. Tidak menutup kemungkinan siswi kelas 3 SMP itu meminum obat tertentu.
“Nanti dari situ kelihatan di lambungnya itu, bayi ini kan sudah nyambung dengan ibunya. Kalau di lambung ada racun, atau kadar soda terlalu banyak akan terbaca. Dia tidak mengaku (minum obat aborsi),” jelasnya.
Bayi laki-laki itu dilahirkan seorang siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito. Gadis 14 tahun ini hamil setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya berinisial MNN (17), warga Kecamatan Tembelang, Jombang. Ia melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah neneknya pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk menutupi aib karena hamil di luar nikah, gadis asal Sumobito itu membuang bayi yang baru ia lahirkan ke sungai sekitar 20 meter di depan rumahnya. Mayat bayi lantas ditemukan dua bocah yang sedang bermain di dekat sungai Dusun/Desa Kendalsari, Sumobito, Jombang pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi telah menahan ayah bayi tersebut. Remaja berinisial MNN yang baru lulus SMA itu disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.
Sementara ibu bayi berstatus sebagai korban dalam kasus itu. Hanya saja jika terbukti melakukan aborsi, polisi tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka.
“Di situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar,” pungkas Teguh.(*)