Ilustrasi derikcom |
Jakarta – Pria berinisial A (49) ditangkap atas dugaan pemerkosaan kepada anak tirinya yang berusia 15 tahun. Ia melakukan perbuatan asusila itu hingga ratusan kali.
“Seminggu 2-3 kali. Bisa jadi (ratusan kali) karena sudah 3 tahun,” ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (19/7/2021).
Hal tersebut berawal dari laporan ayah kandung korban ke Polres Metro Jakarta Barat. Kejadian keji dilakukan pelaku di dua lokasi di Jakarta Barat, sebagaimana dikutip detikcom.
Pelaku melakukan aksinya itu pada dini hari ketika istri atau ibu korban sedang tertidur lelap.
“Tersangka adalah ayah tiri korban, malam modusnya dalam satu tempat tidur terjadi tindak pidana tersebut,” jelas Bismo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Karena pelaku ortu atau wali dan ada hubungan keluarga akan diperberat 1/3 nya dari ancaman pidana, menjadi 20 tahun,” tutup Bismo.
Sebelumnya, A dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Metro Jakarta Barat. A dilaporkan karena telah memperkosa korban sejak berusia 13 tahun.(*)