Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Koordinator Pungli di JICT!

   

Ilustrasi pungli (Andhika/detikcom)

Jakarta – Polisi menyikapi serius masalah pungli yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menangkap tujuh pelaku pungli di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok, kini polisi menangkap satu pelaku yang bertindak sebagai koordinator pungli.

“Tersangka atas nama Achmad Zainul Arifin (39), yang merupakan atasan para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Sebagaimana dikutip detik.com, tersangka ditangkap pada Jumat (11/6) malam. Putu mengatakan tersangka merupakan pekerja di PT Multi Tally Indonesia, perusahaan outsourcing di JICT.

Baca Juga  Daftar Pejabat yang Ikut Putuskan Nasib 51 Pegawai KPK

“Tersangka adalah pengawas/supervisor outsourcing PT Multi Tally Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pelaku pungli di kawasan JICT Pelabuhan Tanjung Priok. Para pelaku meminta sejumlah uang pungutan liar kepada para sopir kontainer.

Tujuh pelaku tersebut berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42). Para pelaku tersebut diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga  Sebelum Isoman, Putin Liburan Naik Gunung-Mancing di Siberia

Putu mengatakan pelaku ini banyak yang bekerja sebagai operator crane di lokasi. Pelaku kemudian meminta uang kepada sopir truk untuk memudahkan proses bongkar-muat barang.

“Apabila (uang) tidak diberikan, pelayanan bongkar-muat kontainer diperlambat,” terang Kholis.

Modus Permintaan Uang

Dalam melakukan aksinya, para pelaku pungli meletakkan wadah plastik atau botol minuman di badan alat crane. Tempat tersebut kemudian harus diisi oleh para sopir kontainer agar bisa segera dilayani.

“Modusnya ini unik, pelaku meletakkan wadah plastik atau botol minuman mineral kosong di badan alat crane yang kemudian harus diisi oleh sopir dengan uang nominal pecahan Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu. Apabila tidak memberikan uang, sopir tidak akan dilayani atau dilayani dengan lambat,” terang Kholis. (*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *