Penegak perda dapatkan barang bukti berupa minuman keras. (kominfo) |
LIPUTANKINI.COM-Tim Pengawasan Penegakan Perda Padang Panjang menyita minuman keras (miras) jenis tuak, Selasa (6/4/2021) malam di rumah milik HD (45), Kelurahan Balai-Balai, Padang Panjang Barat.
“Tim yang terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI/Polri, Tim Kecamatan PPB, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya berhasil mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 mililiter berisi tuak suling, satu ember besar dan satu toples berisi tuak, dua jerigen, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak,” kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, Rabu (7/4/2021).
Idris menjelaskan, operasi pengawasan penegakan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat. Pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Padang Panjang Nomor 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
“Semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako I Satpol PP Damkar. Termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan dan tindak lanjut dari hasil temuan malam itu,” sebutnya yang dikutip dari laman Kominfo.
Kasat Pol PP Damkar, M. Alber Dwitra menyampaikan, pelanggaran ini tidak dapat ditolerir. “Kami akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Padang Panjang,” sebutnya. (*)