Berita  

Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Bandar Sabu

 Petugas menginterogasi tersangka usai penangkapan. (eko)



LIPUTANKINI.COM-Satuan Narkoba Polres Dharmasraya menangkap pengdar sekaligus diduga pemakai sabu, Kamis (1/4/2021) di Jorong Koto Diateh,  Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Seorang pemuda diamankan anggota Satresnarkoba dan ditemukan barang bukti, narkotika golongan satu jenis sabu. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba Rajulan Harahap mengatakan, tersangka GS (32). Barang bukti lainnya berupa uang tunai, satu dompet yang berisikan satu buah plastik klip bening yang berisikan satu paket sedang plastik yang berisikan klip bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu  dengan berat lk 2,5 gram.

Baca Juga  Penguatan Mental Tangguh Jadi Kunci Mewujudkan TNI AU yang Profesional dan Berintegritas

Kemudian, satu paket kecil yang diduga shabu, satu buah plastik klip bening  yang berisikan 11 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga shabu. Lalu, satu buah plastik klip bening yang berisikan enam  paket kecil  plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu. Selanjutnya, satu buah timbangan digital, kemudian satu buah handphone, satu pak kecil plastik klip bening. “Ada juga uang Rp200.000,” kata Kasat Narkoba.

Penangkapan pemuda yang diduga pengedar dan memakai sabu tersebut, setelah polisi informasi dari masyarakat terkait peredaraan narkotika. “Berbekal informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” kata dia.

Baca Juga  Dishut Sumatera Utara Laksanakan Penyuluhan PLTB Melalui TMMD Kodim Nias

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (eko)