Penasihat hukum terdakwa Linda Syofiati membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (7/4/2021).(adi hazwar) |
PADANG-Penasihat Hukum (PH) tèrdakwa Linda Syofiati, Syahril dan Ďevid Chandra meminta majelis hakim yang dipimpin Juandra dengan hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni menerima eksepsi terdakwa, Rabu (7/4/2021).
Hal itu diungkapkan Syahril dan Devid Chandra dalam eksepsinya dalam menanggapi surat dakwaan Penuntut Umum Kejari Bukittinggi di Pengadilan Tipikor Padang.
“Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Menyatakan dakwaan JPU No Reg. Perkara: PDS-01/L.3.1/L.3.11/Ft.1/03/2021 tanggal Maret 2021 batal demi hukum (null and void) atau tidak dapat diterima karena kabur (obscuur libel); Menyatakan kasus ini bukanlah merupakan tindak pidana sebagaimana dakwaan melainkan merupakan ruang lingkup hukum perdata,” kata Syahril.
Alasan-alasan antara lain, terdakwa Linda Syofiati oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan subsidairitas, primair, subsidair dan lebih subsidair.
Menurut penasihat hukum, dakwaan demikian adalah batal demi hukum karena UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan tidak pernah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana formulasi yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum halaman 11 alinea 2, halaman 20 dan halaman 30, sebab UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bukanlah UU Tipikor, melainkan adalah UU tentang perubahan dan penambahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Artinya UU Nomor 20 Tahun 2001 bukan sebagai pengganti dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dakwaan Penuntut Umum dinilai bertentangan dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b. Terdakwa Linda Syofiati didakwa JPU selaku Kepala UPT Sikapak Kota Pariaman dalam uraian perbuatannya halaman tiga menyebut mengajukan pinjam/kredit ke bank, di mana pengajuan pinjaman akan dilakukan secara kolektif dan harus dilengkapi dengan surat MoU/kerjasama antara Puskesmas Sikapak Kota Pariaman dengan Bank Mandiri Cabang Bukittinggi.
Oleh karena itu, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak/kredit antara terdakwa dan saksi-saksi dengan Bank Mandiri Cabang Bukittinggi antara Maret 2013 sampai Januari 2015 yang merupakan hukum bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 KUHPerdata, mereka sepakat jika terjadi perselisihan diselesaikan melalui hukum keperdataan.
JPU Julius Kaesar mewakili Kejari Bukittinggi menyatakan akan menanggapi eksepsi tersebut Jumat (9/4/2021) mendatang.(adi hazwar)