DPRD Setujui Lima Ranperda Jadi Peraturan Daerah

Liputankini.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar melalui delapan fraksi menerima dan menyetujui lima panperda dijadikan peraturan daerah dalam rapat paripurna dewan, Selasa (2/3/2021) di ruang sidang setempat.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, dihadiri 26 anggota dewan. Turut hadir, Forkopimda, Sekretaris Daerah Irwandi, Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta pimpinan OPD, pimpinan BUMD dan undangan lainnya.

Baca Juga  Masyarakat Sijunjung Berharap Sumur Sinamar Bisa Produksi

Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.

Sebelum ditetapkan lima ranperda tersebut, Ketua DPRD Rony Mulyadi sampaikan, beberapa tahapan dan proses sudah dilakukan mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan dilanjutkan sesi I dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi.

Baca Juga  Masjid Raya Batu Kalang Menanti Dermawan

Pada sesi II dilakukan pengesahan lima Ranperda tersebut berdasarkan kesepakatan pansus I dengan juru bicara Benny Apero yang membahas ranperda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum. Pansus II dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *