Berbasis Syariah, Koperasi di Padang Panjang Patut Ditiru Daerah Lain

Pertemuan Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumbar dengan Walikota Padang Panjang. (kominfo)



Liputankini.com-Koperasi Padang Panjang yang sudah berbasis ekonomi syariah, patut ditiru dan ditularkan ke daerah lain. 

Hal itu diutarakan Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumbar, Ahmad Wirasaat kunjungan silaturahmi di ruangan kerja Walikota, H. Fadly Amran, Senin (1/3).

“Harapannya, dengan adanya program ini di Padang Panjang akan memberikan dampak juga pada daerah lain nantinya. Sehingga MES punya peran dan andil dalam kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga keuangan untuk mengembangkan ekonomi syariah,” katanya. 

Dijelaskan Ahmad Wira, ada beberapa program yang akan dilaksanakan MES. Yakni edukasi terhadap Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah. Selanjutnya pengembangan ekonomi keuangan syariah (koperasi).

“Program selanjutnya, pengembangan bisnis riil syariah, pariwisata religi dan wisata halal,” sebutnya.

Fadly Amran selaku ketua MES Padang Panjang, mengakui dalam program pengembangan ekonomi syariah, Padang Panjang telah mengembangkan ekonomi syariah seperti koperasi syariah bagi pegawai.

Fadly mengucapkan terima kasih atas masukan MES Sumbar dan konsultasi soal program-program ke depan yang akan digarap MES.

“Dengan masukan yang diberikan, ada kesempatan pengembangan ekonomi syariah di Padang Panjang menjadi lebih baik lagi,” ujar Fadly yang dikutip dari laman Facebook Kominfo Padang Panjang. (*)

Setelah dibahas kelima ranperda tersebut disetujui oleh ketiga pansus dan disepakati 8 fraksi untuk ditetapkan menjadi perda yang dituangkan dalam nota kesepakatan bupati dengan DPRD.

Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.”Terimakasih atas sumbangsi pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata bupati yang dikutip dari laman resmi pemerintah kabupaten.

Untuk tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam penerapan di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama. (*)

Baca Juga  DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *