Kasi Pidum Yarnes |
Liputankini.com-Sebanyak 21 tahanan majelis hakim Pengadilan Negeri PN menjalani rapid test di Kejari Padang, Selasa (2/3).
Petugas mengambil darah tahanan |
Mereka adalah tahanan bidang pidana umum yang ditahan di Polda Sumbar dan Polresta Padang dan jajarannya, menunggu waktu disidangkan di PN Padang.
Pelaksanaan rapid test tidak memakan waktu lama, hanya diambil sample darah dari tahanan tersebut tetapi menunggu tahanan itu yang memakan waktu.
“Hasilnya semua tahanan non reaktif,” kata Kajari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidum Yarnes.
Ditambahkan Yarnes rapid test dengan menggunakan tenaga kesehatan puskesmas setempat.
Akhirnya semua tahanan tersebut dikirim ke Rutan Anak Air Padang untuk menunggu waktu disidangkan.(adi hazwar)