Terbang dari Padang, Suami-Istri Ditangkap di Bandara Lombok

BNNP NTB menangkap sepasang suami istri yang membawa lima bungkus sabu di dalam duburnya.(Dok. BNNP NTB/Kompas.com)


Liputankini.com– Pasangan suami-istri P (27) dan MM (22), asal Batam, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat di Bandara Lombok. 

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 387,95 gram. Bungkusan narkoba jenis sabu itu disembunyikan pelaku di dalam dubur. 

Kepala BNNP NTB, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, narkotika senilai Rp775,9 juta ini disembunyikan dengan modus roket. Gde Sugianyar menjelaskan, modus roket yakni membungkus paket sabu dengan kondom lalu disembunyikan di dalam dubur. 

“Modus pengiriman narkotika jenis sabu yang biasa disebut roket ini sangat populer dilakukan oleh para pelaku di mana sabu yang telah dibungkus kondom disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur dengan berat total neto 387,95 gram,” kata Gde Sugianyar dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (17/2/2021). 

Gde Sugianyar menjelaskan, P dan MM ditangkap di terminal kedatangan domestik Bandara Lombok pada Kamis (11/2/2021), pukul 15.40 WITA. Mereka merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Padang-Jakarta-Lombok. 

Setelah ditangkap, petugas menginterogasi kedua penumpang yang dicurigai itu. Pelaku mengaku membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam dubur. “Tersangka mengeluarkan barang di dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah dua paket yang diduga narkoba jenis sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom,” kata Gde Sugianyar yang diwartakan kompas.com.

Petugas lalu menggeledah MM yang ternyata juga membawa paket sabu di dalam duburnya. MM mengeluarkan tiga kapsul narkoba jenis sabu yang juga dibungkus kondom dari dalam duburnya. Kedua pelaku mengaku disuruh seseorang mengambil narkoba tersebut di Padang. 

Petugas membawa kedua pelaku ke Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Mereka juga terancam denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Baca Juga  BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jogja Akhir Pekan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *