Tak Ada Alasan Menolak Vaksin

Liputankini.com-Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan, vaksin merupakan salah satu ikhtiar medis yang harus dilakukan oleh warga negara sesuai kriteria yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau pemerintah. Terlebih, kata dia, vaksin Covid-19 yang saat ini sedang berproses sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan halal menurut MUI.

“Karenanya tidak ada alasan menolak vaksin, apalagi berpandangan negatif tentang vaksin,” kata Haedar yang diwartakan republikaonline, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga  Pertempuran Antar Planet, Bumi Terkena Dampak Badai Matahari Kelas G4

Dia melanjutkan, bagi umat Islam, telah diwajibkan hukumnya untuk berikhtiar menghadapi sakit dan wabah, selain menghaturkan doa dan bertawakal. Keselamatan jiwa harus dilalalui dengan upaya atau ikhtiar yang dilakukan secara bersama-sama. Apalagi, kata dia, di dalam Alquran terdapat pesan dilarang hukumnya bagi seseorang untuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

Baca Juga  Gempa 6,7 Menggetarkan Papua Nugini Utara, GFZ dan USGS Catat Peristiwa

Dia pun mengimbau ketika MUI sudah menghalalkan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti fatwa ulama. Apalagi BPOM, kata dia, juga sudah menerbitkan keamanan dari vaksin yang ada. Namun, apabila terdapat kesulitan dan kendala di lapangan mengenai vaksinasi, hal itu dinilai tidak perlu dimaknai dengan keraguan terhadap vaksin yang tersedia.

“Kesulitan dan kendala di lapangan tentang pelaksanaan vaksin tidak harus menjadi keraguan dalam bervaksin,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *