SKB Seragam Sekolah Berpotensi Merusak Pembagian Kewenangan

 


Liputankini.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap reaktif dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur seragam sekolah. Menurutnya, SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan pusat dan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang sudah didesentralisasikan secara konkuren. Yakni, urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” kata Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Baca Juga  Polisi Periksa Akun Pengunggah Video Viral Pembakaran Alquran

Ia mengungkapkan, jika terjadi problematika maka pemerintah pusat wajib mempercayakan kepada pemerintah daerah untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan di daerah sesuai kewenangan masing-masing. Maka, menurut dia tidak perlu secara langsung diambil alih pemerintah pusat dengan SKB yang berlaku secara nasional.

“Sehingga, dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut justru menimbulkan ketakutan di daerah. Seperti di Padang, Provinsi Sumbar ini, Dinas Kebudayaan terpisah dengan Dinas Pendidikan. Dinas Kebudayaan memberikan aspirasi agar Padang dan Sumbar jangan disamakan dengan tempat lain. Di sini, masyarakatnya sangat agamis,” kata dia yang diwartakan republikaonline.

Baca Juga  Jadwal Final Indonesia vs Thailand

Jika ada pernyataan atau kebijakan seperti SKB Tiga Menteri yang dirasa kurang bijak oleh para ulama di Sumbar, maka kemudian menjadi tidak kondusif di daerah tersebut. Hal ini menimbulkan kerawanan hubungan antara pusat dan daerah. 

Sebelumnya, SKB Tiga Menteri mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini menitikberatkan pada penggunaan atribut keagamaan pada seragam merupakan kewenangan individu, bukan aturan dari sekolah atau pemerintah daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *