Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Berlanjut di MK

 

Liputankini.com-Mahkamah Konstitusi melanjutkan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Solok ke tahap pembuktian. Secara keseluruhan, ada 32 perkara sengketa yang akan berlanjut ke tahapan pembuktian tersebut. 

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil pada liputankini.com, Kamis (19/2/2021) membenarkan berlanjutnya sengketa yang diajukan Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin itu. “Kita bersiap dengan bukti, bahwa pilkada sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

Baca Juga  Polsek Muaro Kalaban Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Dikatakan Defil, berdasarkan jadwal dari Mahkamah Konstitusi, sengketa pilkada Kabupaten Solok disidangkan 26 Februari mendatang.

Lanjutnya 32 sengketa pilkada itu, setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021. “Berarti perkara yang lanjut ada 32,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari yang dikutip kompas.com, Kamis (19/2/2021).

Baca Juga  Demi Jaga Harimau, ICS Fasilitasi Pembentukan Hutan Nagari

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili. Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021. 

Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan. (ed)

Baca Juga  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Pariaman Terima Penghargaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *