Terdakwa Iswandi llyas diskusi dengan penasihat hukumnya usai sidang pembacaan pledooinya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (15/2).(adi hazwar)
|
Liputankini.com-Penasihat Hukum (PH) terdakwa Iswandi llyas, mantan direktur PT Tunas Bhakti Utama (TBU) minta dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (17/2). Hal tersebut dikatakan Fadhli Alhusaini dari Kantor Hukum lndependen dalam pledooinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi lndah Puspa Sari dan Fitria Erwina dari Kejari Padang menuntut lswandi llyas sembilan tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan. Selain terdakwa dituntut membayar uang pengganti Rp5.079.998.312,11 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin hakim Khairulludin dengan hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni. “Bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah meyakinkan baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan secara kumulatif,” kata Fadhli Alhusaini.
Agar majelis hakim mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan amar-amar sebagai berikut, “Menyatakan terdakwa lswandi llyas panggilan Dede bin llyas Laraga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair dan subsidair dan atau yang dinyatakan tidak terbukti pada surat tuntutan, karenanya mohon lswandi llyas panggilan Dede bin llyas Laraga dibebaskan dari dakwaan tersebut (vruspraak),” kata Fadhli Alhusaini.
Meski demikian, PH tetap bersiap diri jika majelis hakim berpendapat lain, serta diharapkan dapat menjalankan hukuman di Lapas kelas ll B Luwuk, Kabupaten Banģgai, Sulawesi Tengah. Iswandi tinggal di Palu dan bisa dekat dengan keluarganya.
Pledooi pribadi
Selain pledooi PH, terdakwa lswandi llyas juga menyampaikan pledooinya. Dalam pledooinya, terdakwa banyak menyampai keluhan pribadi terutama pada kerinduan terhadap kelima anaknya yang masih kecil.
“Hal yang paling membuat hati saya teriris, pada saat saya ditangkap penyidik dan saat itu istri saya dalam keadaan hamil tua, pada suatu ketika saat istri saya melahirkan, dimana saya sebagai seorang ayah tidak bisa melihat proses persalinan serta mendampingi istri bertaruh nyawa melahirkan anak kelima,” kata lswandi llyas.
Ditambahkannya, berhari-hari, berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tanpa berjumpa dengan kelima anak-anaknya.
Terdakwa bercerita, dengan menggunakan telepon genggam penasihat hukumnya, dia mendapat telepon dari anak yang bertanya, “Ayah kok kerja lama sekali. Ayah kapan pulang? Ayah eggak usah kerja lagi, apa ayah enggak rindu sama kami?” Sebagai seorang ayah dia merasa hancur hatinya.
lswandi llyas merupakan terdakwa kelima yang disidangkan di Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD dr Rasidin Padang tahun anggaran 2013. Karena waktu empat tersangka lainnya ditahan penyidik Polresta Padang terdakwa melarikan diri, akhirnya ditangkap Polresta Padang atas bantuan KPK.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini dr Artati Suryani, mantan direktur RSUD dr Rasidin Padang dan tiga swasta. Mereka adalah Feri Oktaviano, Syaiful Palanjui dan lskandar Hamzah.(adi hazwar)