Menkop Minta Komitmen E-commerce Dorong Produk Lokal

Liputankini.com-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang sempat ramai di masyarakat. Pemerintah juga memastikan komitmen dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan mendorong produk lokal.

“Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kemenkop akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah demi melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil,” kata Teten melalui keterangan resmi, Jumat (19/2).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan sebanyak 98,1 persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee merupakan UMKM. Hanya 0,1 persen penjual crossborder.

Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 persen. Sedangkan produk crossborder hanya 3 persen, sisanya pedagang besar lokal.

Baca Juga  Banyak Rel Kereta Api di Sumatera Barat, Sebuah Warisan Sejarah yang Harus Diapresiasi

“Shopee berkomitmen mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri. Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” ujar Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Menkop akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. Kemenkop telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Baca Juga  Promo Spesial BRIguna Tawarkan Bunga Ringan dan Proses Cepat

Sebelumnya, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM  juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dolar AS. Barang impor di atas 3 dolar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Kemenkop juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Di antaranya melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.  

Berbagai program juga diselenggarakan demi meningkatkan akses pasar UMKM. Meliputi Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40 persen belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

Baca Juga  Kemnaker, Pengusaha Wajib Beri Waktu Pekerja untuk Memilih Pilkada

Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *