Kalau Dihukum, Terdakwa Ingin Dekat dengan Anak dan Istri

Sidang dugaan  korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa lswandi llyas dengan penyerahan duplik di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (26/2).(adi hazwar)

 

Liputan kini.com-Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD dr Rasidin Padang tahun anģgaran 2013 sudah masuk tahap akhir. Sidang kasus tersebut dengan terdakwa lswandi llyas, mantan Direktur PT Tunas Bakti Utama (PT TBU) penyampaian duplik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Erwina dari Kejari Padang menyatakan tetap pada tuntutannya, Jumat (26/2/2021).

Sidang dipimpin hakim Khairulludin dengan hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni. Fadhli Alhusaini dan Renold Kurniawan Asril dari Kantor Hukum lndependen dalam dupliknya, duplik ini mereka sampaikan sebagai elaborasi dari pledooi yang telah disampaikan pada persidangan  Selasa (23/2/2021) lalu, dengan kata lain pada pokoknya, tetap isi dan maksud dari pledooi tersebut.

Baca Juga  Surga Tersembunyi di Balik Tumpukan Sampah

“Bagaimana Bu Penuntut Umum sikapnya,” tanya hakim ketua Khairulludin.

“Tetap pada tuntutan,” jawab JPU Fitria Erwina.

Seterusnya hakim ketua Khairulludin menanyakan kepada terdakwa lswandi llyas ada permintaan terakhir karena pemeriksaan kasus sudah hampir selesai.

“Yang Mulia kalau saya dihukum, saya berharap menjalaninya di Luwuk (Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah) supaya dekat dengan anak-anak dan istri, ” kata lswandi llyas.

Baca Juga  Kepala Rutan Padang Panjang Tiada Henti Berinovasi

Akhirnya hakim ketua  Khairulludin menutup sidang sambil mengatakan vonis akan dibacakan Jumat (5/3/2021) mendatang.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa sembilan tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan primair.

Oleh penasihat hukumnya minta dibebaskan karena tidak terbukti melanggar baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Dalam kasus Alkes RSUD dr Rasidin tahun anggaran 2013 itu ada lima terdakwa. Empat lagi sudah diputus Pengadilan Tipikor sementara terdakwa lskandar llyas masuk DPO. Kamis, 11 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 ditangkap di Cipelang, Cijeruk, Bogor, Jabar oleh penyidik Polresta Padang dan KPK.

Baca Juga  MTQ Berakhir, Pemenang Terima Hadiah

Empat lagi, dokter Artati Suryani, mantan Direktur RSUD dr Rasidin Padang. Kemudian Feri Oktaviano, Syaiful Palanjun dan Iskandar Hamzah, ketiganya pihak swasta.(adi hazwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *