Defil |
Liputankini.com-Ketua KPU Kabupaten Solok beserta para komisioner dinyatakan tak melanggar aturan. Nama baik KPU beserta Bawaslu yang menjadi penyelengara pilkada lalu, nama baiknya direhabilitasi. Mereka dinyatakan tak melanggar aturan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik para penyelenggara pemilu tersebut karena terbukti tidak melanggar.
Komisioner KPU, Defil kepada liputankini.com, Kamis (17/2/2021), menyebutkan, KPU setempat sudah mengetahui keputusan itu. “Alhamdulillah, itu menandakan KPU Kabupaten Solok sudah melaksanakan proses pencalonan dan proses penunjukkan pengacara sesuai dengan peraturan perundangan,” kata dia.
Putusan dibacakan DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Sidang dipimpin anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Alfitra Salamm, APU dengan Anggota Majelis terdiri dari Didik Supriyanto dan Ida Budhiati.
Sebanyak delapan orang yang penyelenggara pemilu di Kabupaten Solok menjadi teradu dalam perkara Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020. Teradu 1 sampai 5, Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, berserta anggota Jons Manedi, Yusrial, Defil dan Vivin Zulia Gusmita.
Teradu 6 sampai 8, Ketua Bawaslu Solok, Afri Memori beserta anggota, Andri Junaidi dan Mara Prandes. Kesemua penyelenggara pemilu diadukan calon bupati Iriadi Datuak Tumangguang. DKPP menggelar sidang virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran semuanya, Kamis (4/2/2021).