Padang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M kemarin. Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp31.090.010. Sementara BPIH tertinggi yaitu Embarkasi Makassar Rp39.507.741. Adapun BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp58.796.855, dan tertinggi Embarkasi Makassar Rp67.214.586.
Untuk Sumatera Barat yang menggunakan Embarkasi Padang, BPIH-nya Rp33.068.245. Kementerian Agama tengah menyiapkan teknis pelunasan biaya haji 2018 tersebut.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Bagi jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta, menurut Ahda, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah dite tapkan per embarkasi.
“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” kata Ahda dikutip dari laman Setkab, Rabu (11/4).
Disinggung tentang batas akhir pelunasan, Ahda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.
Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada ming gu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan. (*)